Perkembangan Teknologi Otomotif Dalam Penerapan Mobil Listrik – Tujuh produsen mobil diharapkan segera memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, yaitu Daihatsu, Honda, Hyundai, Mitsubishi, Suzuki, Toyota, dan Welling.
Jakarta, – Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Beberapa kebijakan pemerintah Indonesia telah dikeluarkan, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mulai mengadopsi standar emisi gas buang Euro IV mulai Oktober 2018.
Perkembangan Teknologi Otomotif Dalam Penerapan Mobil Listrik
Sejalan dengan evolusi emisi gas rumah kaca pada tahun 2019, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 pada tahun 2019, yang merupakan langkah peralihan menuju penerapan Pajak Kendaraan Bermotor Mewah (PpnBM) yang pada dasarnya berdasarkan bentuk mobil. dan ukuran mesin. untuk pajak barang mewah atas kendaraan bermotor berdasarkan emisi dan efisiensi bahan bakar.
Masa Depan Era Elektrifikasi Otomotif
Yohannes Nangwi, Ketua Umum Gaikindo, mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20/2017 dan PP Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) No 73/2019 menyambut baik hal tersebut. Mereka sudah menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan rencana bisnis perusahaan di Indonesia, dalam jangka menengah dan panjang.
Gaikindo mengatakan ada tiga hal strategis yang diharapkan dari PP No 73 Tahun 2019. Pertama, emisi dari kendaraan bermotor dapat dikurangi dan memenuhi atau memenuhi standar internasional.
Kedua, penerimaan pemerintah dari Pajak Barang Mewah Kendaraan Bermotor (PpnBM) tidak menurun. Ketiga, industri otomotif di Indonesia dapat terus berkembang menjadi salah satu basis utama industri otomotif di Asia.
Menyadari hal tersebut, anggota Gaikindo berencana menyiapkan produk yang ramah lingkungan untuk diproduksi di Indonesia, untuk kebutuhan dalam negeri dan juga untuk ekspor ke mancanegara, lanjut Yohannes.
Perkembangan Terbaru Industri Mobil Listrik: Kendaraan Jarak Jauh Yang Terjangkau, Memperluas Infrastruktur Pengisian Daya, Dan Dukungan Pemerintah
“Kebijakan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 menjadi insentif bagi anggota Gaikindo untuk bersaing dalam menyediakan produk unggulan yang ramah lingkungan dan lebih hemat bahan bakar (kendaraan listrik) seperti Plug-In Hybrid Electric Vehicle (HEV). kendaraan listrik (PHEV). ), bahkan kendaraan listrik baterai, kendaraan listrik baterai (BEV).”
Gaikindo mencatat ada tujuh pabrikan yang memasok produk tersebut, antara lain Daihatsu, Honda, Hyundai, Mitsubishi, Suzuki, Toyota, dan Voling. Proses persiapannya sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, dan diharapkan dalam waktu dekat produk tersebut akan diproduksi di Indonesia Listrik di Indonesia.
Pada 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PR) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (Aki) Berbasis Baterai.
) untuk transportasi darat. Regulasi tersebut telah diumumkan sejak 12 Agustus 2019. Regulasi tersebut secara resmi membuka peluang bagi pabrikan dalam negeri untuk merancang dan membangun industri kendaraan listrik di Indonesia.
Ojk Rilis Tambahan Insentif Untuk Kredit Kendaraan Listrik
Terdiri dari 37 pasal, perpres ini tidak hanya mengatur produksi kendaraan tersebut, tetapi juga kepemilikan kendaraan listrik perorangan. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif nasional untuk mengikuti arahan yang berwawasan lingkungan.
Pengamat kebijakan publik dan anggota tim regulasi kepresidenan, Agus Pambajiu, mengatakan alasan utama pemblokiran regulasi itu karena ditolak Kementerian Perindustrian.
Menurut Agus, Menteri Perindustrian Irlanga Hartarto menilai Indonesia belum sepenuhnya siap dengan mobil listrik saja. Hingga aturan itu menjadi stagnan.
Agus mengatakan, muncul opsi untuk memindahkan mekanisme regulasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian ESDM. Ia juga mengatakan, di balik berkembangnya regulasi terkait kendaraan listrik, terdapat pertarungan kepentingan kedua negara.
Hadapi Era Kedaraan Listrik, Bppt Siap Dukung Daya Saing Dan Kemandirian Bangsa
Ada Jepang dan China. Kita tahu China handal dalam merakit kendaraan listrik, sedangkan Jepang lebih mementingkan kendaraan.
Apa yang diinginkan Kementerian Perindustrian tidak lepas dari permintaan pasar Jepang. Saat itu, menurut Agus, Jepang hanya ingin Indonesia memasok kendaraan terlebih dahulu.
Kemudian, menurut dia, Kemenko Maritim mengambil tindakan. Ia mengatakan, “Kementerian yang serba satu ini mengatur semua urusan negara. Oleh karena itu, saat itu Pak Luhut (Menko Maritim) segera bertindak cepat dan mengajak semua pihak terkait untuk bekerja lebih serius lagi.”
Agus mengatakan Luhut menambah draf yang ada dan memodifikasinya agar sesuai dengan industri otomotif dalam negeri. Kemudian proyek ini dipresentasikan ke Kementerian Keuangan.
Kemenperin Kebut Pengembangan Kendaraan Listrik
Pasal 8 Perpres tersebut menyebutkan, industri suku cadang kendaraan listrik baterai dan kendaraan listrik baterai harus mengutamakan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atau suku cadang dalam negeri dengan standar aki roda dua. Kendaraan listrik berbasis dan/atau tiga tingkat dengan menggunakan komponen lokal. Pada tahun 2019 hingga 2023 minimal 40%, 2024 hingga 2025 minimal 60% dan 2026 dan seterusnya minimal 80%.
Sedangkan kendaraan listrik berbasis baterai beroda empat atau lebih, tingkat penggunaan komponen internalnya minimal 35% pada 2019-2021, 2022-2023 minimal 40%, 2024-2029 minimal 60% dan 2030. Demikian seterusnya. minimal 80%.
Pada tautan terpisah, Fitra Faisal Hestiadi, Ekonom Universitas Indonesia, mencatat inisiatif pengembangan EV mencakup lima kampus di Indonesia, dimulai dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM). Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Menurut Fitra, kontribusi dari lima kampus dan dua institut dapat terus mendukung pengembangan industri transportasi ramah lingkungan ini.
Sambut Perpres Percepatan Kendaraan Listrik, Toyota Pamer 4 Teknologi Ini
Dulu, tahun 2012, pengembangan mobil listrik Indonesia diupayakan oleh Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan. Saat itu, lulusan ITS Dante Suryatama berhasil membuat mobil sport Tocoxy.
Maka, Dahlan menelepon ke rumah Ricky Elson dari Jepang. Ricky Elson adalah pakar global di bidang motor listrik, memegang 14 paten global. Pada 2013, ia berhasil membangun mobil sport Selo dan mobil MPV Jandis. Namun, Kepala Sub Bagian Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Muda Sarjono Turin menyatakan cello itu sudah lolos uji emisi dan tidak layak produksi.
Selain itu, ada mobil listrik EVINA (mobil listrik Indonesia) tahun 2013. Semua unit ditemukan bermasalah dan tidak berproduksi.
Dia merasa bersalah karena berhubungan dengan seorang pemuda bernama Ricky Elson, yang sudah bekerja di Jepang. Di Negeri Sakura, ia berhasil mematenkan 14 penemuan di lembaga paten di Jepang. Terutama di bidang motor listrik.
Mg Siap Perkenalkan Mobil Listrik Baterai Di Giias
Dahlan mengatakan dalam artikelnya bahwa masalah ketergantungan Indonesia terhadap BBM impor sangat besar. Menurutnya, solusinya adalah mobil listrik.
Menurut Dahlan, Riki berhasil membuat mobil listrik dan membina tenaga ahli Pindad, sehingga bisa membuat bagian tersulit dari mobil listrik, yaitu motor listrik.
Dahlan belakangan menyesal mengundang Ricky ke Indonesia. Dia menganggur di negaranya dan ingin kembali ke Jepang.
Jani Darmawan, Wakil Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji upaya pemerintah terkait rencana operasional kendaraan listrik.
Baterai Kendaraan Listrik Ditarget Sudah Diproduksi Pada 2024
Ia mengatakan, sebelum penandatanganan nota kesepahaman ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait bingung apakah pengembangan kendaraan listrik di tanah air berbasis listrik atau tidak.
Artinya, kendaraan tidak hanya ditenagai oleh baterai, tetapi oleh sumber energi lain yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau hidrogen.
Menurut Jani, pemerintah masih perlu membenahi kekurangan-kekurangan yang belum sepenuhnya tercantum dalam keppres tersebut. Mendukung kendaraan listrik berbasis baterai.
Jani mengatakan tantangan pembangunan perlu dikaji ulang. Karena mobil listrik baterai pasti ada kekurangannya. Apalagi kondisi cuaca, jalanan dan cuaca di Indonesia tidak bisa diprediksi dengan baik.
Tujuh Mobil Listrik Terbaik Buatan Rusia
Selain itu, aspek investasi yang diminati juga harus digencarkan. Ia mengatakan selama ini banyak yang berinvestasi di Indonesia namun terhenti di tengah jalan. Menurutnya, masalah ini harus diatur oleh pemerintah.
Johnny menawarkan beberapa solusi untuk menghadapi para investor tersebut. Menurut dia, jika investor tidak melakukan pembangunan industri sesuai kesepakatan dan jadwal, mereka harus mengembalikan insentif yang disebutkan, selain denda.
Selain itu, Johnny juga memberikan nota investasi asing yang akan diterimanya. Menurutnya, untuk kasus ini pun, pemerintah harus mempertegas pembatasan terhadap pelaku asing agar semua proses pembangunan industri dilakukan di dalam negeri.
Sementara itu, Pengawas Transportasi Dewan Angkutan Kota Jakarta (DTKJ) Tori Damantoro mengatakan tidak apa-apa bekerja sama dengan investor asing. Namun, dia mengingatkan komitmen investor.
Sejauh Mana Perkembangan Mobil Listrik Di Indonesia?
“Asalkan kesalahan yang dilakukan sejak tahun 1970-an tidak terulang. Dimana sebelumnya ada mobil dengan mesin bakar, investor Jepang datang ke Indonesia dengan janji transfer teknologi sehingga akhirnya kita memiliki industri sendiri,” ujarnya. tidak terjadi. Hal-hal ini tidak boleh terulang di mobil listrik.”
Fitrah Faisal Hestiadi pun membuat catatan. Menurutnya, demi kemakmuran perekonomian nasional, pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menjalankan kebijakannya.
“Jangan sampai kita menjadi pasar mobil listrik, di mana kita tidak memiliki kapasitas untuk membuat rantai produksi mobil listrik kita sendiri,” ujarnya Senin (19/8) ini saat dihubungi Fitra.
Meski diakui Indonesia tidak bisa sekaligus mengembangkan industri ini secara mandiri dari segi kapasitas, namun menurut Fitra, prioritas minimal adalah prioritas sumber daya manusia nasional yang berkontribusi pada industri ini.
Menristek: Mobil Listrik Buatan Indonesia Dan Impor Harus Berbeda
Dia berkata: Kita bisa bilang kita mampu, jangan biarkan tekanan ini hanya membuka keran terbesar bagi pemain asing sementara kita tidak punya peluang di sana.
Fitrah juga memberikan beberapa tips dalam mengimpor bahan baku. Di bidang impor bahan baku dan bagian lain, tarif impor harus dihapuskan.
Dari pasar umum hingga mobil baru di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Ini berarti mobil listrik tidak akan tersedia untuk umum di kemudian hari.”
Selanjutnya, Fitrah juga menyebut pengembangan ekosistem sebagai pendamping industri ini. Katanya harus disiapkan dengan ekosistem pendukung seperti stasiun pengisian tenaga listrik.
Regulasi Dan Tantangan Era Industri Mobil Listrik
Terlepas dari segala kekurangannya, Fitra optimistis perubahan ini akan membebaskan negara dari ketergantungan pada sumber daya minyak, gas, dan batu bara.
Ia mengatakan: Meskipun pekerjaan ini melalui tahapan dan mungkin tidak memiliki perubahan yang signifikan, Anda pasti akan melihat hasilnya dalam 10 tahun ke depan.
Tori Dermantoro mengingatkan soal tarif listrik bagi pemilik mobil listrik pribadi dan angkutan umum, agar rencana ini bisa diterima secara maksimal.
“Seharusnya semurah mungkin dari bahan bakar, misalnya untuk supir yang mengisi
Gandeng Toyota Dan Perguruan Tinggi, Kemenperin Riset Teknologi Mobil Listrik
Perkembangan teknologi otomotif terbaru, perkembangan otomotif, penerapan teknologi, penerapan listrik statis dalam teknologi, teknologi otomotif, penerapan gelombang bunyi dalam teknologi, perkembangan teknologi industri 4.0, perkembangan teknologi, teknologi otomotif terkini, penerapan induksi elektromagnetik dalam teknologi, penerapan fisika dalam teknologi, perkembangan teknologi otomotif